Majelis Hakim Tetapkan Kerugian Negara Rp246 Miliar dalam Kasus Jual Beli Gas

Majelis Hakim Tetapkan Kerugian Negara Rp246 Miliar dalam Kasus Jual Beli Gas

beritaku24.com – Angka resminya akhirnya keluar. Rp246 miliar. Itu nilai kerugian negara dalam kasus jual beli gas yang kini tengah bergulir di pengadilan.

Penetapan di umumkan dalam sidang lanjutan, pekan ini. Hakim menyampaikan langsung di ruang sidang, setelah menimbang serangkaian bukti dan keterangan yang muncul selama proses berjalan.

Ketua majelis bilang, nominal tersebut bukan asal sebut. Di hitung berdasarkan audit dan pendapat ahli yang di bawa jaksa penuntut umum.

Perkaranya kompleks. Tapi intinya, selisih nilai transaksi dalam kerja sama jual beli gas itu tak sesuai ketentuan.

“Ada penyimpangan dari prosedur yang berlaku, dan itu berdampak langsung ke keuangan negara,” ujar hakim dalam pembacaan putusan sela. Kerugian ini, katanya, jadi elemen penting dalam membuktikan dugaan korupsi yang menjerat para terdakwa.

Sebelumnya, jaksa juga sempat memaparkan soal mekanisme transaksi yang di anggap merugikan negara. Kesepakatan harga di sebut menyimpang. Begitu pula pelaksanaan kontrak, yang melibatkan beberapa pihak dalam jaringan kerja sama gas itu.

Pihak terdakwa tak tinggal diam. Lewat penasihat hukum, mereka menyatakan keberatan.

Metode perhitungan kerugian di persoalkan. Mereka menilai ada celah debat, dan meminta hakim mempertimbangkan bukti lain yang bisa meringankan posisi terdakwa.

Sidang belum selesai. Agenda berikutnya: pembacaan tuntutan dari jaksa. Majelis hakim menegaskan, proses akan terus di lanjutkan secara terbuka dan tetap berpijak pada aturan hukum yang berlaku.